Buntut Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Kini Ditahan, Diusir Polda Metro Jaya
Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang menolak laporan korban perampokan, saat ini ditahan dan resmi diusir dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Menurut Zulpan, tindakan Aipda Rudi akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya, sehingga bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Ini jadi perbaikan ke depan agar tak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Zulpan, Rabu (15/11/2021).
Baca juga: Polisi Hentikan Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan #NoViralNoJustice Viral di Media Sosial, Apa Reaksi Kapolri?
Kronologi Aipda Rudi Tolak Laporan
Dikutip dari WartaKota, terbongkarnya sikap Aipda Rudi Panjaitan bermula dari keluhan korban perampokan, Meta, yang viral di media sosial.
Meta yang mengalami perampokan saat melintas di Jalan Sunan Sedayu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021), langsung melapor ke Polsek Pulogadung.
Alih-alih mendapat respons positif, Meta justru dicemooh karena memiliki banyak ATM.
"Ngapain sih punya ATM banyak-banyak intinya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal."
"Terus saya saja punya ATM cuman Mandiri sama BRI saja," kata Meta menirukan ucapan petugas polisi yang menerima laporannya, Minggu (12/12/2021).
Menurut Meta, petugas itu berkata dengan nada bicara yang tinggi.
Ia mengaku langsung hilang rasa karena sikap petugas tersebut dinilainya tak berempati.
"Dan saya langsung ilfeel lah istilahnya. Ini polisi gimana sih nggak ada iba, nggak ada simpati," ujarnya.
Lebih lanjut, Meta menyebut polisi yang menerima laporannya langsung naik ke lantai dua tanpa mengarahkan dirinya bagaimana cara membuat laporan.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Kabupaten Tangerang, Dalangnya Pasutri
Baca juga: Mabes Polri: Polisi Tidak Pernah Menyerang KKB Papua
Tetapi, ia kembali mendapat perlakuan tak menyenangkan di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung.
Di ruang SPKT, Meta hanya diminta menjelaskan kronologi, keterangan nama, tanggal lahir, dan rincian barang yang hilang.