Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Bantah Kabar Beredar Anies Revisi Lagi UMP 2022 Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah Anies bakal revisi lagi UMP 2022, dia menegaskan Anies baru sekali merevisi kenaikan UMP.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wagub DKI Bantah Kabar Beredar Anies Revisi Lagi UMP 2022 Jakarta
Tangkap Layar Kompas Tv
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang ditekennya pada 19 November 2021.

Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

Sehingga, nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

Baca juga: Ancol Resmi Jadi Sirkuit Balap Formula E 2022

Terkini berhembus kabar akan ada revisi lagi untuk UMP 2022.

Hal itu dibantah oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu mengatakan bahwa Anies baru sekali merevisi kenaikan UMP.

"Belum tiga kali. Baru satu kali direvisi. Sebelumnya kan kenaikan 0,85 persen (Rp 37.000). Sekarang menjadi 5,1 persen (Rp 225.000), semua diputuskan oleh pak Gubernur untuk memberikan rasa keadilan," kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (21/12/2021) malam.

BERITA TERKAIT

Ariza menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemprov mengeluarkan kebijakan untuk memberi rasa keadilan.

Ariza dan Anies merasa kenaikan UMP sebesar 5,1 persen merupakan angka yang pas, karena saat ini perekonomian mulai membaik.

Di sisi lain ketika perekonomian memburuk pada 2020 akibat pagebluk Covid-19, UMP 2021 mampu naik 3,3 persen.

"Pemprov memberikan yang terbaik untuk UMP bagi buruh, karyawan, pengusaha dan seluruh masyarakat. Prinsipnya apa yang dilakukan oleh Pemprov untuk memenuhi rasa keadilan," ujar Ariza.

Baca juga: Temukan Sandal, Pencarian Baim Hanyut di Gorong-gorong Terus Dilakukan hingga ke Kali Pesanggrahan

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengungkap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemungkinan akan merevisi lagi UMP tahun 2022.

Padahal, UMP 2022 telah direvisi Anies dari yang awalnya naik 0,85 persen atau Rp 37.000 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.461.854 per bulan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan bahwa hal itu diketahui setelah dia menelpon Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas