Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Anies Revisi UMP: Roda Perekonomian Naik, Daya Beli Meningkat

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendatang mendapat dukungan

Editor: Sanusi
zoom-in Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Anies Revisi UMP: Roda Perekonomian Naik, Daya Beli Meningkat
Wartakota
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendatang mendapat dukungan dari Legislator DKI Jakarta.

UMP yang awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 37.000, diubah jadi 5,1 persen atau Rp 225.000, sehingga nilai UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 per bulan.

Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, revisi kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen sudah tepat, karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.

Baca juga: Pernyataan Ketua Umum PSI Justru Memuluskan Jalan Anies Baswedan ke Istana?

Kata dia, keputusan itu sudah jelas, karena Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen, hingga keluarlah hasil tersebut.

“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” kata Aziz berdasarkan keterangannya pada Minggu (26/12/2021).

Aziz berharap, keputusan Anies tersebut bisa menaikkan roda perekonomian Jakarta, karena daya beli masyarakat juga meningkat.

Baca juga: Anies Hibahkan Dana untuk Parpol di DKI, PSI Dapat Rp 2,02 Miliar, PDIP Paling Besar Rp 6,68 Miliar

“Tentu dengan kenaikan UMP itu, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan,” ucapnya, seperti dilansir dari Wartakotalive dalam artikel "Legislator Dukung Keputusan Anies yang Naikan UMP 5,1 Persen jadi Rp 225 ribu per Bulan".

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 19 November 2021 lalu.

“Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada.

Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Direvisi

Sebelumnya, Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas