Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Anies Revisi UMP: Roda Perekonomian Naik, Daya Beli Meningkat
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendatang mendapat dukungan
Editor: Sanusi
Anies mencontohkan, pada tahun 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.
Anies pun heran, tatkala ekonomi domestik mulai membaik, namun kenapa formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen saja.
“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Di mana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.
Apalagi kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rerata bisa tembus 8,6 persen.
Maka menurutnya amat wajar jika UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.
“Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8% seperti aturan baru di Kemenaker,” pungkas Anies.
Sikap Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya angkat suara terkait polemik penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu yang menuai polemik.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Pemda DKI, menetapkan UM di daerahnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul dalam pernyataannya hari Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Termasuk memperhatikan hak pekerja dan kemampuan para pengusaha.
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.
Namun, pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Ia juga menyatakan bahwa Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya.