Profil AKP Oky Bekti Wibowo, Kapolsek Sepatan yang Dicopot karena Narkoba, Baru 8 Bulan Menjabat
Profil AKP Oky Bekti Wibowo, Kapolsek Sepatan, Tangerang, Banten yang dicopot dari jabatannya karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Kasus ini berawal saat pengamanan malam natal di Gereja Santa Maria di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat yang diinstruksikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota. Namun, yang seorang anggota polisi tidak menjalankan tugas itu karena tak ada di tempat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Kapolsek Sepatan Ditangkap Diduga Karena Terjerat Kasus Narkoba, Kini Berada di Propam Polda Metro
Saat pengamanan malam Natal itu, Banit Subnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Brigadir Roby Cahyadi yang ditugaskan menjaga pos pengamanan di lokasi tersebut diketahui mangkir.
Roby tidak ada di lokasi sebagaimana perintah yang diinstruksikan Kapolres Metro Tangerang Kota.
"Dari informasi itu, seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Brigadir RC, yang mana yang bersangkutan tidak menjalankan tugas itu. Itu terjadi pada tanggal 24 dan 25 Desember 2021," jelas Zulpan.
Karena hal itu, Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Kota mencari keberadaan Brigadir Roby yang tak ditemukan tidak menjalankan tugas pengamanan malam Natal.
"Kemudian dilakukan pencarian hingga Brigadir Roby diamankan di sebuah tempat di Kota Tangerang. Kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga libatkan Kapolsek Sepatan yang pada akhirnya hasil test urinenya positif narkoba," tutur Zulpan.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kapolsek Sunggal
Atas pelanggaran itu, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengetahui asal sabu tersebut.
"Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda Metro Jaya dan berstatus posisi non-job. Keduanya dilakukan pemeriksaan dan ditahan karena ada dugaan pelanggaran disiplin kode etik dan pidana umum nantinya," pungkas Zulpan.
(Tribunnews.com/Fandi Permana/Daryono)