Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Ditentang Pengusaha, Anies Tetap Naikkan UMP DKI yang Menurutnya Lebih Rasional

Langkah Gubernur Anies Baswedan menaikkan besaran persentase upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 memantik pro kontra di berbagai kalangan.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Meski Ditentang Pengusaha, Anies Tetap Naikkan UMP DKI yang Menurutnya Lebih Rasional
Instagram Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI beberapa waktu lalu. 

Dia mengatakan, hal itu juga dirasakan oleh salah satu pengusaha di Jakarta yang pernah berdiskusi dengannya. 

“Saya sangat respek dengan beliau (pengusaha). Beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, enggak mungkin, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya. Tapi itu memang enggak mungkin,” katanya.

Dukungan atas langkah Gubernur Anies juga datang dari Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufiqurrahman, yang menilai kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut dapat berdampak positif karena bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Apalagi kontribusi perekonomian DKI Jakarta kepada nasional mencapai 17 persen. 

"Setidaknya ini akan meningkatkan daya beli masyarakat karena kenaikannya sekitar Rp 200 ribuan dan DKI punya kontribusi 17 persen terhadap ekonomi nasional," kata Rizal dalam diskusi bertema “Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia di Tahun 2022?” di Jakarta, Jumat (24/12/21).

Baca juga: 3 Catatan dan Evaluasi Kompolnas Terhadap Polri Terkait Kinerja 2021

Rizal menjelaskan bahwa kenaikan UMP tersebut berpeluang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Khususnya dari sektor konsumsi masyarakat, mengingat 65 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

Berita Rekomendasi

"Ini sudah berpeluang besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, termasuk sinyal perbaikan ekonomi di DKI Jakarta maupun secara nasional. Setidaknya bisa memberikan perbaikan ekonomi yang lebih baik" kata dia.

Meski begitu Rizal tidak menutup mata, kenaikan UMP yang diumumkan menjelang akhir tahun ini cukup membuat para pengusaha keberatan. 

Dia menilai keberatan tersebut hanya sebagai respon dari pengusaha yang sudah menyusun penganggaran sebelum akhir tahun.

Terlebih kata dia, tidak semua sektor telah mengalami pemulihan bisnis yang sama, sehingga menimbulkan gejolak dari kalangan pengusaha.

"Ini akhir tahun yang biasanya pengusaha ini sudah mempersiapkan dan melihat kinerja selama ini. Ada juga pengusaha yang belum fit atau sehat dari sisi bisnisnya," pungkasnya.

Baca juga: Kecelakaan Ambulans PMI Solo Vs Daihatsu Ayla, Pasien Sesak Napas Akhirnya Dievakuasi Truk Dalmas

Baca juga: Drama Pelarian WN Palestina dari Rudenim Pasuruan: Banting Petugas, Bawa Kabur Mobil, Tabrak Pagar

Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta sendiri telah menyampaikan keberatan mereka atas terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022. 

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menegaskan, pihaknya memiliki beberapa alasan terkait rasa keberatan pada regulasi tersebut. Pertama adalah bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang sebenarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas