Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib dan Sanksi Anggota Dishub Kota Bekasi yang Lawan Arah Kawal Mobil Mewah ke Ciawi

Anggota Dishub Kota Bekasi yang lawan arah kawal mobil mewah ke Ciawi sudah dijatuhi sanksi, dia menerima sanksi disiplin dan dipindah ke bagian staf.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib dan Sanksi Anggota Dishub Kota Bekasi yang Lawan Arah Kawal Mobil Mewah ke Ciawi
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Baru-baru ini ramai pemberitaan ulah Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Petugas Dishub itu ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor.

Alasannya karena ia nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.

Anggota Dishub Kota Bekasi tersebut bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42).

Berikut update terkini soal nasib dan sanksi yang diterima Dede Fakhrudin Suhendi dari atasannya.

Dijatuhi Sanksi Disiplin

Adapun Dede sudah dikenakan sanksi disiplin atas tindakannya.

Berita Rekomendasi

Dia dikenakan catatan tidak puas atas kinerja dan dipindah dari kesatuannya.

"Pernyataan tidak puas, sekarang yang bersangkutan dari bidang Dalops ke staf bidang umum dan kepegawaian perhari ini," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, Senin (3/1/2022).

Anggota Dishub Kota Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Ciawi Berstatus TKK

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar memastikan, pihaknya telah memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang kena tilang karena mengawal warga di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dadang mengatakan, anggotanya yang diberitakan kena tilang saat mengawal mobil mewah di exit Tol Ciawi, Bogor bernama Dede Fahrudin.

Dadang juga mengungkapkan, Dede Fahrudin merupakan anggota Dishub Kota Bekasi non-ASN (aparatur sipil negara) atau berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Karena non-ASN ada Perwal nomor 42 tahun 2017 tentang pembinaan TKK bagi yang melakukan pelanggaran disiplin ada empat disitu ada hukuman teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas, dan diberhentikan secara sepihak," kata Dadang, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Respons Wakil Wali Kota hingga Pengakuan Anggota Dishub Bekasi Lawan Arah Kawal Mobil Mewah ke Ciawi

Baca juga: Pemulung di Bekasi Tega Cabuli Remaja Pria di Toilet Umum, Korban Diberi Uang Rp 2 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas