Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib dan Sanksi Anggota Dishub Kota Bekasi yang Lawan Arah Kawal Mobil Mewah ke Ciawi

Anggota Dishub Kota Bekasi yang lawan arah kawal mobil mewah ke Ciawi sudah dijatuhi sanksi, dia menerima sanksi disiplin dan dipindah ke bagian staf.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib dan Sanksi Anggota Dishub Kota Bekasi yang Lawan Arah Kawal Mobil Mewah ke Ciawi
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). 

"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.

Mengawal Secara Ilegal

Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine.

Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.

Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.

Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.

"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian.

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat))

Pengakuan Anggota Dishub Kota Bekasi

Sementara itu, Dede Anggota Dishub Kota Bekasi mengaku dirinya menyalahi peraturan lalu lintas.

Namun, ia beralasan tidak mengetahui adanya pengetatan lalu lintas di Simpang Gadog.

"Saya tidak tahu bahwa saat ini ada aturan pemeriksaan di Gadog ini," ujar Anggota Dishub saat ditanya wartawan.

Ia mengaku bahwa mobil yang dikawalnya bukan pejabat, melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas