Acara Puncak Berdzikir X di Masjid Attaawun Ricuh dan Tanpa Izin, Panitia Terancam Sanksi Denda
Panitia acara 'Puncak Berdzikir X' di Puncak Bogor kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu (2/1/2022) malam lalu terancam kena sanksi denda.
Penulis: Theresia Felisiani
"Sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Burhanudin dalam keterangannya.
Didasari Inmendagri, kata Burhanudin, Surat Edaran Bupati juga mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali menerapkan 5M.
Baca juga: Siapa Orang yang Dikawal ke Ciawi hingga Lawan Arah oleh Dishub Kota Bekasi?
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun, KH Ahmad Kosasih pun menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X tersebut.
"DKM Masjid Atta'awun meminta kepada panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan surat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," kata KH Ahmad Kosasih.
Meski begitu, pantauan TribunnewsBogor.com, acara dzikir bersama ini tetap digelar pada Minggu (2/1/2022) malam selepas petang di lapangan parkir Masjid Atta'Awun dengan sejumlah massa yang sudah datang lebih awal.
Terpantau aparat gabungan melakukan pengamanan di lokasi mulai dari TNI, Polisi hingga Satpol PP sejak sore membendung massa yang terus berdatangan ke lokasi dengan menutup pintu gerbang masuk ke area masjid.
Massa lain yang masih berdatangan terpantau berkumpul di pinggir Jalan Raya Puncak karena tak bisa masuk ke dalam area parkir masjid lokasi acara.
Sampai pukul 20.00 WIB, tidak ada tanda-tanda bahwa para aparat bakal membubarkan acara dzikir bersama yang sudah digelar di dalam area masjid tersebut. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)