Kecelakaan Flyover Pesing, Anggota DPRD DKI Ini Minta Dishub Tegas Larangan untuk Motor
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth angkat bicara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Flyover Pesing, Jakarta Barat
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth angkat bicara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Flyover Pesing, Jakarta Barat.
Dalam kecelakaan ini mengakibatkan tiga pengemudi motor terluka, satu di antaranya sampai terlempar dari atas flyover.
Menurut Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, flyover yang sempit dan dipenuhi lubang berdiameter hingga 20 sentimeter lebih ini, penyebab maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas.
Diketahui Flyover Pesing baik yang mengarah dari kawasan Kalideres menuju Grogol ataupun sebaliknya terpantau cukup banyak lubang.
"Sebenarnya Flyover Pesing itu hanya boleh dilintasi oleh mobil dan bus. Padahal sudah terpampang rambu perihal larangan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh melintas, tapi pada kenyataannya para pesepeda motor tetap acuh, tidak mengindahkan larangan tersebut," kata Kent dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Pemotor Terjun dari Flyover Pesing Usai Ditabrak Mobil, Polisi Akan Berjaga Saat Jam Kerja
Kata Kent, Flyover Pesing dijuluki sebagai jalur maut atau jalur tengkorak oleh sejumlah warga sekitar. Pasalnya, luas jalan di flyover tersebut sempit dan kerap menyebabkan kecelakaan.
"Selain itu Flyover Pesing jarak tempuhnya jauh dan tinggi, sehingga jika motor yang melintas bisa terbawa angin kencang yang bisa mengakibatkan kecelakaan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus serius dalam menggalakkan kembali sosialisasi larangan kendaraan roda dua untuk melintas di atas Flyover Pesing.
"Dishub Provinsi DKI Jakarta harus mengambil langkah tegas, dan sampai sekarang saya perhatikan tidak ada penegakan hukum atau imbauan serta sosialisasi yang massif kepada pengguna kendaraan roda dua, meskipun sudah ada rambu lalu lintas yang melarangnya. Pemprov DKI harus ada langkah yang tegas, agar kecelakaan tidak kembali lagi terjadi di atas Flyover Pesing," beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Kent pun meminta kepada petugas Dishub Provinsi DKI Jakarta bisa berkolaborasi dengan petugas Kepolisian untuk bisa melakukan giat penjagaan secara rutin di Flyover Pesing agar pengendara roda dua tidak melintas, karena jalurnya rawan akan kecelakaan.
Selain itu juga, dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta harus segera memperbaiki lubang-lubang yang terdapat di atas Flyover.
"Petugas Dishub DKI harus selalu siaga di jalur Flyover Pesing, kalau perlu buat posko untuk menindak para pengendara motor yang masih bandel melintas di Flyover Pesing ini. Dishub DKI bisa berkolaborasi dengan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk bisa memberikan sanksi yang tegas terhadap pengendara motor agar ke depannya ada efek jera," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Kecelakaan di Flyover Pesing Jakarta Barat
Perlu diketahui sebelumnya, seorang pengendara mobil berinisial AND menabrak pengendara motor berinisial ARS hingga terjun bebas dari atas flyover Pesing, Jakbar.
Selain menabrak ARS, pengemudi mobil itu menabrak dua pengendara motor lainnya, pada Jumat 7 Januari 2022 sekira pukul 06.50 WIB.
Peristiwa nahas itu terjadi ketika mobil yang dikendarai oleh AND oleng ke kanan sehingga menabrak pembatas jalan hingga berganti jalur.
Tak cukup menabrak pembatas jalan, mobil yang dikendarai AND juga menabrak tiga motor sekaligus.
Akibatnya, salah satu pengendara terlempar ke bawah dari flyover Pesing.
Akibat kecelakaan itu, pengemudi mobil Nissan March yang menabrak tiga pengendara motor di flyover Pesing, ADN, ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakibatkan korban yang ditabrak mengalami luka berat. ADN dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.