Sopir yang Tabrak Lari Pemotor dan Mobil di Permata Hijau Ditetapkan Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
Pengemudi mobil Brio berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Kemanggisan dan Permata Hijau.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan pengemudi mobil Brio berinisial DN di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat dan Jalan Arteri Permata Hijau.
Hasilnya, DN ditetapkan tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (10/1/2022).
"DN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, dia terbukti melanggar ayat 1 dan 2 Pasal 310 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Tabrakan Beruntun di Arteri Permata Hijau Tadi Malam
Baca juga: Gudang Kimia di Cengkareng Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 70 Juta, Diduga Api Menyala Sendiri
Hartono menambahkan, selain itu DN terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan pengendara lain terluka.
Setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti mobil dan surat-surat kendaraan DN kini disita polisi.
"Karena terbukti lalai, maka kendaraan pelaku dan surat-suratnya kita sita," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin, DN mengaku panik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Baca juga: Warga Dramaga Positif Omicron Transmisi Lokal, Bolak-balik Bogor-Jakarta Pakai Transportasi Umum
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Perkara Terorisme Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Hartono mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada pelaku untuk memastikan penyebab kecelakaan di dua TKP itu.
"Hasilnya tidak ada pengaruh narkoba atau negatif. Tidak ada pengaruh alkohol dan lain sebagainya. Dia mengaku panik saat kejadian, kemudian melaju dan nabrak lagi, jadi lebih panik lagi," jelas Hartono.
Meski begitu, DN hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.
Selain itu, polisi tidak dilakukan penahanan terhadap DN.
"Kalau Pasal 310 ayat 1 dan 2 kan ancamannya di bawah 5 tahun jadi tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan masih diperiksa di Satlantas," tutup Hartono.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun itu bermula di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat yang kemudian dikejar pengendara lain hingga Jalan Arteri Permata Hijau pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Mobil putih itu diberhentikan paksa oleh warga hingga dirusak oleh pengendara yang emosi akibat sopir melarikan diri.
Mobil Honda Brio yang dikemudikan oleh DN diketahui menabrak pemotor di Jalan Kemanggisan Raya dari arah timur ke barat.
Bukannya berhenti dan bertanggung jawab, DN malah tancap gas dan kembali menabrak sepeda motor bernomor polisi B-3170-SZP yang dikendarai ANG di dekat lampu merah Permata Hijau hingga ia berhentikan paksa di depan Bengkel Mulia Motor.