Polisi Tetapkan 5 Tersangka Provokasi dan Pengeroyokan Lansia yang Tewas di Cakung
Selain tetapkan lima tersangka kasus provokasi dan pengeroyokan lansia di Cakung, polisi cuma mengungkap peran masing-masing tersangka.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus provokasi disertai pengeroyokan, hingga menewaskan lansia berujung pada penetapan tersangka.
Terkini polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyeroyokan terhadap lansia bernama Wiyanto Halim (89).
Kelima pelaku ini terbukti terlibat dalam provokasi, mereka meneriaki korban dengan sebutan maling dan menganiayanya.
Baca juga: Tersangka Provokasi dan Pengeroyokan Lansia di Cakung Bertambah Menjadi 4 orang
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Lansia di Cakung, Polisi Telah Periksa 14 Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Polres Jakarta Timur Timur telah menangkap pelaku dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
"Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kelimanya adalah pelaku pengeroyokan WH hingga tewas," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Dalam pengembangannya, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 14 orang.
Kemudian dari 14 saksi akhirnya ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara 7 orang lainnya dijadikan saksi dalam pemberkasan kasus pengeroyokan WH.
Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Lansia di Cakung Dikeroyok Massa Karena Diteriaki Maling
Kelima tersangka itu adalah yakni TJ (21), berperan menendang mobil WH.
Kemudian, JI (23), berperan menendang korban di bagian atas.
Ada pula, RYN (23), berperan menendang mobil dan menarik paksa tangan kanan korban agar keluar dari dalam mobil.
RYN memukul dengan tangan kosong ke bagian kepala korban hingga terluka.
Rangkaian peristiwa itu terekam dari video dan keterangan saksi saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Kemudian tersangka keempat adalah MA (18) yang berperan menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah.