Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTM 100 Persen di Tangerang Dihentikan, Wagub Ariza Sebut Penghentian PTM DKI di Kemendikbudristek

Kota Tangerang menerapkan PTM 50 persen karena Covid-19 melonjak, sementara PTM 100 persen di DKI jalan terus, Wagub sebut penghentian di Kemendikbud.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in PTM 100 Persen di Tangerang Dihentikan, Wagub Ariza Sebut Penghentian PTM DKI di Kemendikbudristek
Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemkot Kota Tangerang gerak cepat mengantisipasi menyebarnya covid-19, terutama varian omicron.

Apalagi kasus Covid-19 terus melonjak, termasuk di Kota Tangerang sendiri.

Sejumlah kebijakan telah diambil Pemkot Tangerang mulai dari penerapan WFH pada ASN dan PTM kembali 50 persen.

Sementara itu, di DKI Jakarta penerapan PTM 100 persen masih berlaku.

Padahal jumlah siswa yang positif Covid-19 di Jakarta Terus Bertambah, di Jaksel 22 sekolah ditutup.

Ilustrasi virus corona 12
Ilustrasi virus corona 12 (Freepik)

ASN Kota Tangerang Mulai WFH Lagi

Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan work from home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Rekomendasi

Kebijakan tersebut dilakukan sejak hari Senin (24/1/2022) karena angka Covid-19 di Kota Tangerang yang semakin naik.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB tentang Perubahan ketiga atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021.

Yakni tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi WFH untuk OPD dengan kriteria Non-esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat," tutur Herman dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Luhut Sebut DKI Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Wagub Ariza Beberkan Kondisi RS Rujukan Covid-19

Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk OPD yang masuk dalam kriteria Kritikal yang secara langsung melayani masyarakat.

Seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen Work From Office (WFO).

"Untuk yang berkriteria Esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH," terang Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas