Kronologi Wanita di Tangerang Dirudapaksa dan Dianiaya Sopir Angkot Lalu Dibuang ke Sungai
Barang berharga milik SP juga dirampas sebelum akhirnya ia dibuat tak sadar dan dibuang ke sungai.
Editor: Hasanudin Aco
"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.
Alasan pelaku
Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.
Sopir dan Kernet Ternyata Residivis
IS, sopir angkot yang merudapaksa dan merampas harta serta membuang wanita muda ke sungai rupanya bukan kali ini saja melakukan aksi semacam itu.
Jauh sebelum merudapaksa SP, dia pernah juga merudapaksa wanita lain yang membuatnya mendekam di penjara.
Namun sayangnya hal itu tak membuatnya jera.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan," papar Zain, Selasa (25/1/2022).
Sementara, GG juga pernah berulah dan sempat ditahan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Lalu GG ini juga sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor," sambung Zain.