Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Pinjol di PIK 2 Digerebek, Jerat Korban dengan 14 Aplikasi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek pada Rabu (27/1/2022) malam.

Editor: Sanusi
zoom-in Kantor Pinjol di PIK 2 Digerebek, Jerat Korban dengan 14 Aplikasi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek Kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu (26/1/2022). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menambahkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap. Karena praktik ilegal ini, Zulpan akan mendalami keterlibatan seperti apa antara pimpinan perusahaan dengan karyawan yang direkrut.

"Nanti ya. Kami masih bekerja untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," imbuhnya.

Zulpan juga berpesan kepada orang tua agar lebih mengawasi kegiatan anak-anak yang bekerja saat berusia di bawah unur.

"Agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ucap Zulpan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas