KDRT di Tigaraksa, Suami Bacok Bahu Istri Pakai Golok
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, terduga pelaku berinisila HFY ditangkap tak lama setelah kejadian pembacokan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari MRA yang dibacok di bagian bahu sebelah kiri menggunakan senjata tajam Jenis golok.
MRA sendiri merupakan istri dari pelaku.
Baca juga: Hendak Ditabrak, Polisi di Tangerang Duel dengan Maling Motor hingga Lepaskan Tembakan
Baca juga: Kakek Mamat Saudi Kejar Maling Motor Sambil Gendong Cucu, Aksinya Terekam CCTV
Kejadian KDRT itu terjadi pada Senin (24/1/2022).
Dengan adanya Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Reskrin AKP Subarjo langsung menangkap pelaku KDRT yang berinisial HFY.
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, terduga pelaku berinisila HFY ditangkap tak lama setelah kejadian pembacokan tersebut.
Pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap sang istri yakni MRA.
Oleh karena itu pelaku HFY siap mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap sang Istri.
“Sudah kami amankan pelaku dan juga barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk menganiaya korban,” ungkap Hengki, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja
Baca juga: Covid-19 Makin Meroket, Kota Tangerang PPKM Level 3, 6 Tempat Isolasi Diaktifkan Lagi
Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was
Pihaknya juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk melakukan visum.
“Korbannya juga sudah kami bawa untuk visum di RSUD Balaraja,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Teganya Seorang Suami Bacok Istrinya Sendiri Pakai Golok,