Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK 2 Terancam Dikenai Pasal Berlapis
Anak-anak berusia 18-20 tahun banyak tergiur bekerja di kantor pinjol dengan iming-iming gaji Rp 2 sampai 3 juta meski harus bekerja seminggu penuh.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah Perusahaan peer to peer lending atau pinjaman online digerebek satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) malam.
Ruko 3 lantai di Jalan Pantai Maju Bersama, PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara diamankan polisi karena menjalankan 14 aplikasi pinjol ilegal.
Sebanyak 99 orang diamankan dalam penggerebekan itu.
Bahkan, perusahaan itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Anak-anak berusia 18-20 tahun banyak tergiur bekerja di kantor pinjol itu dengan iming-iming gaji Rp 2 sampai 3 juta meski harus bekerja seminggu penuh.
"Ini mereka ada beberapa yang di bawah umur, karena memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Selain itu juga karena terhimpit kebutuhan ekonomi mereka tertarik bekerja meski ini ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.
Baca juga: Kerja di Kantor Pinjol Ilegal, Ibu 2 Anak Ceritakan Proses Perekrutan, Pelatihan Juru Tagih dan Gaji
Selain itu agar memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak ikut bekerja di sebuah perusahaan pinjol yang ilegal karena bisa tersandung masalah hukum.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ujarnya.
Perusahaan pinjol tak berpelang itu mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal. Antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.
Kantor pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.