Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Markas Pinjol di Pulau Reklamasi yang Digeledah Kamis Malam Baru Beroperasi Januari 2022

Polres Metro Jakut amankan 27 orang dari kantor Pinjol Ilegal di ruko Palladium Blok H 15, pulau reklamasi, kantor ini baru beroperasi Januari 2022.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Markas Pinjol di Pulau Reklamasi yang Digeledah Kamis Malam Baru Beroperasi Januari 2022
Dok. Polda Metro Jaya
Pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 27 orang dari kantor Pinjol Ilegal di ruko Palladium Blok H 15, pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam.

26 di antaranya bekerja sebagai penagih utang, sedangkan seorang lainnya ialah manajer warga negara asing (WNA) berkebangsaan China.

"Dari 27 yang diamankan, ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Pinjol Bawahi 4 Aplikasi

Perusahaan pinjol kedua yang digerebek di area ruko yang sama ini ini membawahi empat aplikasi.

Mereka membuka pinjaman dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada para nasabahnya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," sambung Kapolres.

Baca juga: Lagi, Markas Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Digerebek Polisi, 27 Orang Diamankan 

Baca juga: Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja

Wibowo menambahkan, setelah nanti jatuh tempo, nasabah yang menunggak akan dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman.

Adapun jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar nasabah mau membayar.

"Mereka mulai beroperasi di Januari ini, jadi baru sebetulnya ya. Ini satu langkah yang baik, baru beroperasi, baru bergerak, tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," kata Wibowo.

Baca juga: Warga Usia 20-40 Tahun Diminta Kurangi Mobilitas Karena Jadi Penyumbang Covid-19 Tertinggi di DKI 

Baca juga: Dipanggil Bareskrim, Edy Mulyadi Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Wibowo juga mengatakan lokasi kantor pinjol ilegal itu masih berdekatan dengan perusahaan serupa yang digerebek Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022) malam.

Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan keduanya melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti kita dalami, kan masih baru," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gerebek Kantor Pinjol Kedua di PIK, Polisi Amankan 26 Penagih Utang, 1 WNA China Sebagai Manajer

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas