Remaja di Tangsel Minta Uang yang Dipakai Selama Pacaran Dikembalikan Karena Kesal Diputus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17. Ia diancam pidana paling lama 15 Tahun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel) Banten.
Kasus ini bermula dari perkenalan di media sosial (medsos).
Bahkan saat itu dengan tipu daya dan bujuk rayunya pelaku meminta korban mengirimkan foto vulgar dirinya melalu media sosial.
Polisi menyebutkan tersangka berinisial TDP (19) dan korban berinisial AAL berusia 15 tahun itu ternyata berkenalan dari media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (28/1/2022).
"Mengapa kasus ini bisa terjadi dan akhirnya diungkap oleh Polres Tangerang Selatan adalah ini berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui media sosial yang berawal pada 10 Oktober 2021," ujar Zulpan.
Baca juga: Dua Pelajar SMK di Bekasi Tewas Tersengat Listrik Saat Bantu Warga Perbaiki WiFi di Rumahnya
Dari perkenalan itu, lanjut Zulpan, TDP meminta AAL untuk mengirim gambar vulgar melalui media sosial.
Kemudian AAL mengirim empat buah gambar vulgar dan TDP memberi uang senilai Rp 50.000.
"Setelah itu ya mereka melakukan tiga kali pertemuan ya, diantaranya yang pertama tanggal 21 Oktober 2021, kemudian yang kedua 20 Desember 2021, dan yang ketiga 21 Januari 2022," katanya.
Ketiga pertemuan itu dilakukan di Green Lake Jalan Rasuna Said 1 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Dan dalam pertemuan tersebut, mereka berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
"Kemudian di akhir daripada pertemuan tersebut setelah melakukan hubungan badan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu," kata Zulpan.
"Bahkan juga mengantarkannya untuk pulang mencarikan mobil Grab. Mengantarkan ke Stasiun Jombang yang ada di Ciputat," lanjutnya.
Zulpan menyebut mereka juga sempat berpacaran sehingga sepakat untuk melakukan pertemuan beberapa kali.
Dalam setiap pertemuan itu, ada kegiatan persetubuhan dan pemberian uang sebagai iming-iming dari TDP.
Dan pada tanggal 23 Januari 2022, AAL tiba-tiba menyatakan untuk putus hubungan dengan TDP.
Akibat dari pernyataan AAL itu, TDP tidak terima dan meminta AAL untuk mengembalikan semua yang telah diberikan TDP.
"Dia hitung semua, mulai dari dia mencarikan Grab, mengantar ke Stasiun dan sebagainya. Dia total itu dia habis uang Rp1,5 juta," ujar Zulpan.
"Dia minta itu dikembalikan. Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan menjadi Rp 700 ribu oleh tersangka untuk dikembalikan oleh korban," tambahnya.
Mengetahui hal itu, AAL panik karena TDP mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto vulgar yang selama ini sering dikirimkan AAL.
"Kemudian karena panik, korban menceritakan kejadian ini kepanikannya pada tanggal 24 Januari 2022 kepada guru di sekolahnya awalnya," kata Zulpan.
"Kemudian guru di sekolah memanggil orangtua korban dan menceritakan semua kronologis kejadian seperti yang saya sampaikan tadi, mulai pertemuan awal sampai 3 kali pertemnuan di apart green lake yang diakhiri persetubuhan dan pembrian uang," sambungnya.
Atas dasar laporan yang diterima, Polres Tangsel melakukan pengusutan terkait kasus itu.
Kemudian pada 24 Januari 2022 usai menerima laporan dari pihak orangtua, Polres Tangerang Selatan segera melakukan pencarian dan menginterogasi tersangka.
"Dan tersangka, setelah dilakukan interogasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 kali seperti tanggal yang tadi saya sampaikan," ujar Zulpan.
Zulpan menyebut bahwa korban sudah dlilakukan visum, kemudian tersangka pun telah ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17. Ia diancam pidana paling lama 15 Tahun.
"Penyidik telah mempersangkakan tersangka terkait dengan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Zulpan.