Anies Tunggu Jawaban Menteri Luhut Soal Usulan PTM Dihentikan Sebulan ke Depan
Anies ungkap alasan PTM terbatas tak bisa langsung dihentikan meski banyak temuan kasus aktif di sekolah, akhirnya minta tolong Menteri Luhut.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk satu bulan ke depan.
Usulan ini dikatakannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (2/2/2022) siang.
Kini Anies tengah menungu jawabannya.
Anies mengaku tak bisa leluasa mengambil kebijakan di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: BOR RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta Naik Jadi 60 Persen, ICU 28 Persen
Kondisi ini berbeda saat masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Saat itu, dirinya sebagai kepala daerah masih diberikan kewenangan penuh dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini kemudian yang menjadi penghambat saat dirinya ingin menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah kasus Covid-19 yang terus meroket.
Gubernur Anies Ungkap Alasan PTM di Ibu Kota Tak Bisa Langsung Dihentikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ungkap alasan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ibu Kota tak bisa langsung dihentikan.
Pasalnya, aturan mengenai PTM terbatas sudah jelas mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri atau kebijakan diatur atas keputusan empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Di mana dalam aturan tersebut disebutkan untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 dapat menggelar PTM terbatas dengan peserta didik 100 persen.
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," jelasnya di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Hal ini diakui orang nomor satu di DKI berbeda dengan kebijakan sebelumnya.
Di mana, Pemprov DKI dapat mengeluarkan kebijakan sendiri menyoal PTM kala Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebab, PSBB mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," jelasnya.
Usulkan PTM Diberhentikan Sebulan Ke Depan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk satu bulan ke depan.
Usulan ini dikatakannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (2/2/2022) siang.
"Oleh karena itu, tadi siang, (saya) berkomunikasi dengan pak Luhut B. Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, (saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Covid-19 Melonjak Signifikan, Kota Bekasi dan Bogor Hentikan PTM 100 Persen, di Depok Lanjut Terus
Sehingga dalam satu bulan ke depan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimungkinkan bakal berganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kendati begitu, usulan ini masih dalam tahap pembahasan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Nah ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya, kita akan sampaikan bagaimana hasilnya. Tapi kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100% pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Tembus Angka 1000 Per Hari, Wali Kota Kirim Surat ke Pemerintah Pusat
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI tetap bersikeras menggelar PTM terbatas meski kasus aktif sudah teridentifikasi di sekolah.
SKB 4 Menteri selalu menjadi alasan utama kebijakan PTM terbatas masih dilakukan.
Padahal, Pemprov DKI telah menerima laporan 90 sekolah telah ditutup sementara lantaran lebih dari 100 warga sekolah terpapar Covid-19.
Ngaku Tak Bisa Leluasa di Rezim Ini, Gubernur Anies Minta Bantuan Menteri Luhut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak bisa leluasa mengambil kebijakan di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kondisi ini berbeda saat masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Saat itu, dirinya sebagai kepala daerah masih diberikan kewenangan penuh dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini kemudian yang menjadi penghambat saat dirinya ingin menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah kasus Covid-19 yang terus meroket.
"Pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang juga dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri. Ini berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB," ucapnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
"Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang, ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," sambungnya.
Anies kemudian meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan PTM.
"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.
Pemprov DKI pun kini masih menunggu jawaban dari Luhut terkait usulan tersebut.
Bila sudah direstui Luhut, maka DKI akan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," tuturnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)