Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Melonjak, Polda Metro Jaya Berlakukan CFN pada 10 Lokasi di Jakarta

Polda Metro Jaya memberlakukan pelarangan kerumunan malam hari atau crowd free night (CFN) di 10 lokasi di Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Covid-19 Melonjak, Polda Metro Jaya Berlakukan CFN pada 10 Lokasi di Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian membubarkan warga yang berkumpul saat pemberlakuan Crowd Free Night di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pengendalian mobilitas Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam tahun baru 2022 yang berlangsung mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Polda Metro Jaya memberlakukan pelarangan kerumunan malam hari atau crowd free night (CFN) di 10 lokasi di Jakarta.

Pembatasan mobilitas warga ini bertujuan untuk mencegah kerumunan dan meningkatnya kasus Covid-19 selama PPKM Level 3.

Pemberlakuan jam malam CFN di Jakarta ini dimulai pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB.

"Kami tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha UMKM, karena itu kami mulai melakukan jam 24.00," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

"Artinya, yang nongkrong enggak jelas itu yang perlu ditiadakan," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: PPKM DKI Naik ke Level 3, Anies: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri

Fadil mengakui, pihaknya masih menemukan muda-mudi nongkrong hingga dini hari, khususnya saat akhir pekan.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, jam malam akan diterapkan di lokasi-lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong anak muda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Melihat data memang yang nongkrong ini kam kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur memang kebanyakan anak muda," ujarnya.

"Sehingga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kita melakukan crowd free night," tambahnya menjelaskan.

Jenderal bintang dua ini menyebut, CFN ini akan terus diberlakukan hingga kasus Covid-19 di ibu kota melandai.

Di lokasi yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, CFN akan diberlakukan setiap hari.


"Biasanya hanya malam Sabtu dan Minggu di Jalan Sudirman-Thamrin saja, tapi mulai tadi malam kami laksanakan di 10 titik dan setiap hari," tuturnya.

Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dikerahkan di lokasi CFN.

Lalu di mana saja 10 titik jam malam CFN? Ini daftarnya:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Asia afrika
  4. Kawasan Gunawarman - Senopati - Suryo
  5. SCBD
  6. Kawasan Monas dan seluruh Medan Merdeka
  7. Kawasan Kota Tua
  8. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
  9. Kawasan Sunter
  10. Kanal Banjir Timur

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Terapkan Jam Malam CFN di 10 Lokasi Ini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas