Terkuak, Motif Pelaku Habisi Fiky di TPU Kober Dilatarbelakangi Rasa Cemburu Sesama Jenis
Ia diketahui memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis atau lesbi terhadap pacar korban yang berinisial HN.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pembunuhan berencana yang menewaskan Fiky (23) di TPU Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022) kemarin.
Setelah menangkap MYL yang berperan sebagai eksekutor, kemudian DR yang berperan sebagai perantara yang mempertemukan otak pembunuhan dengan eksekutor, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dalang pembunuhan berinisial LM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku pembunuhan berencana dilatarbelakangi rasa cemburu LM.
Ia diketahui memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis atau lesbi terhadap pacar korban yang berinisial HN.
"Adapun motif yang melatarbelakangi kejahatan ini diantaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
FF diketahui menjalin hubungan spesial dengan HN, hingga akhirnya LM yang cemburu berniat menghabisi Fiky.
Baca juga: Terkuak Motif Asmara, Fakta Baru Pembunuhan Pria di TPU Kober, Abun Tewas Saat Menuju Rumah Kekasih
Dalam penyidikan, diketahui LM telah menjalin hubungan spesial dengan pelaku HN selama 9 tahun.
"Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama yaitu saudari HN yang kita jadikan saksi dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," jelas Zulpan.
Selain itu, kecemburuan LM terhadap HN yang berujung pada pembunuhan Fiky dilatarbelakangi sakit hati dengan korban.
LM menilai korban tak bertanggung jawab karena Fiky sempat meminjam motor miliknya namun dikembalikan dalam keadaan rusak.
"LM diketahui juga meminjamkan motornya kepada korban. Namun, saat dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya. Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Ketiga tersangka yang diamankan dijerat pasal berlapis. Baik MYL, DR, dan LM dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
LM dan 2 eksekutor DR dan MYL dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan anacaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.