Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?
PTUN mewajiibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Editor: Wahyu Aji
Banjir Februari 2021 di Kemang
Diguyur hujan deras, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, terendam banjir hingga 2 meter, Sabtu (20/2/2021).
Bangunan di sepanjang jalan yang banjir juga ikut terendam.
Dikutip dari Kompas.com di lokasi, ruas jalan terendam banjir mulai dari belokan Jalan Prapanca Raya dan membentang di Jalan Kemang Raya sejauh 300 meter.
Puluhan bangunan yang berada di sepanjang ruas jalan tersebut juga ikut terendam banjir. Bangunan itu mulai dari bank, minimarket, hingga restoran hotel dan apartemen mewah.
Mobil yang terparkir di bangunan itu pun ikut tenggelam.
Banyak diantaranya bisa disebut mobil mewah, mulai dari Toyota Alphard hingga Mercedes Benz.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang terjebak di bangunan tersebut.
Mereka harus menunggu evakuasi dari petugas yang menggunakan perahu karet.
Kawasan Kemang Raya yang dikenal sebagai kawasan elite itu telah berubah layaknya sungai coklat di kawasan kumuh.
Nasib program normalisasi sungai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus program normalisasi dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Dikutip dari TribunJakarta, dalam draf perubahan itu, Anies mengganti program warisan Gubernur Joko Widodo itu menjadi naturalisasi sungai.
"Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi," demikian isi halaman IX-105 draf perubahan RPJMD.
Baca juga: Program Anies yang Jadi Sorotan Jelang Pensiun, PDIP DKI: 4 Tahun Cuma Berdebat Istilah Normalisasi