Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?

PTUN mewajiibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?
Istimewa
ILUSTRASI Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau pengerukan Kali Krukut di Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2017) siang. 

Di sisi lain, BBWSC juga tak menganggarkan normalisasi sungai dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018-2019.

BBWSC beralasan, normalisasi tak dianggarkan lantaran Pemprov DKI belum melakukan pembebasan lahan di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung.

Tapi, kabar penghapusan program normalisasi dibantah oleh Pemprov DKI melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Baca juga: Cindar Hary Prabowo: Tanpa Normalisasi Sungai, Masalah Banjir tak Mungkin Bisa Diatasi

Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, program normalisasi sungai peninggalan Jokowi-Ahok masih terus dijalankan hingga saat ini.

"Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah pusat," ucapnya, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, ini sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pengerjaan konstruksi pengendali banjir di kali/sungai dilakukan oleh pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT

Sedangkan, pemerintah daerah mendukungnya dengan pembebasan lahan di sekitar lokasi kali/sungai yang dikerjakan.

"Terakhir di tahun 2020, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai/Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai Rp 340 miliar," ujarnya.

"Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021," tambahnya menjelaskan.

Anggaran Rp 1,073 triliun pun telah dialokasikan pada tahun 2021 ini untuk melakukan pembebasan lahan di beberapa lokasi waduk dan sungai.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menolak bila pihaknya disebut membedakan istilah normalisasi dan naturalisasi sungai.

Sebab, kedua program itu tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal," kata dia.

Terlebih, kedua program tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal, khususnya saat musim hujan tiba.

"Jenis-jenis kegiatan terkait hal ini, antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air,” paparnya.

Sebagian atikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga Menang di Pengadilan, Anies Wajib Bangun Turap dan Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas