Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hercules Sosok Legendaris dari Tanah Abang, Diangkat Anies Jadi Tenaga Ahli Dirut Perumda Pasar Jaya

Rosario de Marshall alias Hercules diangkat Anies Baswedan menjadi tenaga ahli Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hercules Sosok Legendaris dari Tanah Abang, Diangkat Anies Jadi Tenaga Ahli Dirut Perumda Pasar Jaya
Tribunnews/JEPRIMA
Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/03/2019). 

Kabarnya, Hercules pernah dibacok hingga 16 kali, namun masih hidup.

Selain itu, kepalanya pernah tertembak peluru.

Namun, Hercules selamat dan masih hidup hingga sekarang.

Hercules juga berkali-kali berurusan dengan polisi.

Baca juga: PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Keruk Kali Mampang, Anies: Sudah 100 Persen Selesai

Dia kerap terlibat kasus penyerangan, pemerasan, pencurian, hingga melawan petugas.

Alhasil, pria bernama asli Rozario Marshal ini telah langganan keluar masuk penjara.

Kasus terakhir Hercules Rosario Marshal yakni divonis 8 bulan penjara dalam kasus penyerobotan lahan tanpa izin.

Berita Rekomendasi

Sejak April 2021 lalu, Hercules  telah bebas dan menata hidupnya menjadi lebih baik.

Aktivitas Hercules Kini

Hercules kini keliling Indonesia.

Selain berbisnis dan menjalankan kegiatan sosial, Hercules kini menjabat ketua umum organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB).

Beberapa waktu lalu Hercules Rozario Marshal ini menghadiri kegiatan sosial di Kuningan sekaligus penobatan Ketua DPC GRIB se- Jawa Barat di Aula Sanggariang, Kuningan.

Dikutip dari TribunCirebon, saat melangsungkan aksi sosial, Hercules bareng Bupati Kuningan H Acep Purnama dan Dede Ismail yang juga Anggota DPRD Kuningan memberikan santunan terhadap anak yatim dan kaum dhuafa warga sekitar.

"Pemberian santunan bagi anak yatim dan kaum dhuafa, ada 400 orang dan itu sudah menjadi agenda kami. Dirumah pun setiap hari Jum'at itu banyak anak yatim saya kasih makan," kata Hercules saat menyampaikan kepada wartawan di sela kegiatan tadi.

Hercules Rosario Marshal tiba di ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (27/03/2019). Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rustiono memvonis Hercules 8 bulan terkait kasus penyerobotan lahan milik PT Nila Alam di daerah Kalideres.
Hercules Rosario Marshal tiba di ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (27/03/2019). Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rustiono memvonis Hercules 8 bulan terkait kasus penyerobotan lahan milik PT Nila Alam di daerah Kalideres. (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas