Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omicron di Tangerang Meningkat, Satgas Awasi Resepsi Pernikahan hingga Kerumunan di Kafe dan Mal 

Kasus Covid-19 di Kab Tangerang naik drastis, warga dilarang rayakan resepsi atau khitanan kecuali akad nikah, dibatasi maksimal 30 orang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Omicron di Tangerang Meningkat, Satgas Awasi Resepsi Pernikahan hingga Kerumunan di Kafe dan Mal 
Justin TALLIS / AFP
Gambar ilustrasi yang diambil di London pada 2 Desember 2021 menunjukkan empat jarum suntik dan layar bertuliskan 'Omicron', nama varian baru covid 19, dan ilustrasi virus. 

TRIBUNNEWS.COM, TIGARAKSA - Kasus aktif Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Tangerang terus melonjak. 

Pada pertengahan Februari 2022 ini, kasusnya mencapai 13.900 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi.

Baca juga: Perketat Prokes, Polres Bogor Bangun 419 Titik Pemantauan dan Patroli Skala Besar PPKM Level 3

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pemotor Tabrak Truk Sampah di Lenteng Agung hingga Alami Luka Parah di Kepala 

Ia menjelaskan jumlah tersebut naik drastis dibandingkan dengan Januari 2022 lalu yang hanya mencapai angka ratusan kasus saja.

Hendra meminta agar Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa dan RT harus bergerak ingatkan warga.

Masyarakat juga dilarang merayakan resepsi pernikahan atau khitanan.

Kecuali akad nikah itu pun hanya dibatasi sekitar maksimal 30 orang.

Berita Rekomendasi

Karena saat ini Kabupaten Tangerang masuk PPKM Level 3.

"Kalau kami tidak bergerak mengingatkan warga, maka penyebaran Covid varian Omicron akan meningkat," kata Hendra kepada Wartakotalive.com, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Marak Aksi Tawuran di Ibu Kota hingga Penggeledahan Diduga Markas Gangster di Tangerang

Selain memperketat resepsi hajatan pernikahan sambung Hendra, Satgas Covid juga mengawasi kerumunan di sejumlah tempat keramaian lainnya.

Seperti pasar, kafe, resto, Mal sesuai aturan jam operasional.

Dibatasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas maskimal 60 persen. Dan makan di tempat maksimal 60 menit.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat Insya Allah kita bisa terhindar dari Omicron," ucapnya.

Baca juga: Misteri Kematian Pasutri di Klapanunggal, Istri Tewas Bersimbah Darah, Suami Tewas di Sumur

Hendra menambahkan kebanyakan orang yang terkena Omicron mengeluhkan gejala seperti pilek atau flu biasa.

Hal ini dianggap sebagai gejala yang lebih ringan dibandingkan varian Delta sebelumnya. 

Namun bagi orang yang tidak divaksin, gejala awal terinfeksi Omicron bisa terasa lebih berat.

Terlebih bagi lansia dan yang memiliki riwayat penyakit atau komorbid

"Varian Omicron bertindak kurang lebih sama seperti virus Corona biasa. Gejala yang ditimbulkan seperti terserang flu, hanya saja tetap membahayakan bagi lansia dan yang memiliki komorbid," ungkap Hendra.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Omicron di Tangerang Tembus 13.900, Satgas Covid-19 Awasi Resepsi Pernikahan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas