Tiga Tersangka Baru Pengeroyokan Kakek Lansia Ditangkap, Perannya Rekam Video hingga Teriaki Maling
Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan akibat provokasi yang menewaskan lansia Wiyanto Halim (89) di Cakung
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan akibat provokasi yang menewaskan lansia Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, ketiga tersangka itu berinisial DJ, A, dan HP.
Ketiganya berjenis kelamin laki-laki terbukti terlibat dalam provokasi dan upaya penyetopan kakek Halim saat mengendarai mobil Toyota Rush di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
"Ada penambahan tiga tersangka, jadi sampai saat ini sudah sembilan orang tersangka. Mereka ini memang tak terlibata dalam pengeroyokan kakek lansia, tapi mereka melakukan provokasi dengan meneriaki korban 'maling'," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Zulpan menyebut, DJ berperan memprovokasi warga sekitar untuk mengejar korban sambil membunyikan klakson sepeda motor yang dikendarainya berulang kali. Upaya itu dilakukan untuk memberhentikan kakek Halim.
Baca juga: Tersangka Pengeroyok Kakek Lansia 89 Tahun Bertambah, Total Jadi 6 Orang
Adapun A yang dibonceng oleh tersangka DJ memprovokasi warga sekitar dengan melambaikan tangan seraya berkata 'Pak berhenti nabrak'.
Terakhir, tersangka HP berperan merekam video kejadian sambil memprovokasi kakek Halim dan berteriak maling kepada korban. Ia juga memviralkan video itu di media sosial.
"Ketiga tersangka baru ini dikenakan Pasal 160 KUHP, yaitu terkait penghasutan akibat provokasi maling. Akibatnya apa yang mereka lakukan ini menarik perhatian orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," tutur Zulpan.
Peristiwa yang terjadi pada 23 Januari 2022 lalu itu hingga kini masih dikembangkan penyidik.
Ia juga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menewaskan kakek Halim berusia 89 Tahun.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan memeriksa saksi terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat pengeroyokan," jelas Zulpan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam pengeroyokan kakek Halim Wiyanto. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial TJ, JI, RYN, M, MJ, dan F.
Peristiwa nahas yang dialami kakek Halim Wiyanto itu terjadi di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari lalu. Halim yang mengendarai mobil Rush itu dikejar sekelompok orang sambil meneriakinya maling.
Lansia itu berusia 89 tahun itu meninggal usai dikeroyok massa di lokasi akibat provokasi berlebihan yang menyebut dirinya maling kendaraan.