Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragis, Perempuan Pencari Kerja di Tangerang Ditipu, Dirudapaksa dan Dirampok di Tengah Sawah

Kronologi perempuan pencari kerja ditipu iklan lowongan pekerjaan, dirudapaksa hingga dirampok di tengah sawah, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tragis, Perempuan Pencari Kerja di Tangerang Ditipu, Dirudapaksa dan Dirampok di Tengah Sawah
warta kota/Gilbert Sem Sandro
Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk SH (34) pelaku perampokan sekaligus yang merudapaksa perempuan pencari kerja di Tangerang, pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB. 

Merasa tertarik, ER akhirnya saling bertukar nomor telepon seluler dengan SH.

Selanjutnya, ER dibawa menuju ke lokasi yang dijanjikan pekerjaan itu.

Namun, ER justru dibawa ke area persawahan di Kampung Kalapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, dan selanjutnya melancarkan aksi bejatnya.

rudapaksa tengah sawah tangerang
SH (34) warga Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang tega menodai seorang gadis inisial ER dari tawaran pekerjaan di media sosial, Selasa (22/2/2022)

"ER tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, karna ditawarkan tersangka menjadi pegawai di salah satu kafe, yang merupakan akal-akalan tersangka. Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara, demi melancarkan aksinya SH mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam," kata dia.

"Dan usai melampiaskan nafsu bejatnya kemudian pelaku kabur serta mengambil telepon seluler serta uang sebesar Rp 200.000 milik korban," imbuhnya.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," tutup Kompol Maryadi

Iklan Lowongan Pekerjaan Hanya Akal Bulus

Tanpa ampun dan belas kasian, seorang pria di Kabupaten Tangerang merudapaksa seorang gadis di tengah sawah.

Dia juga tega menguras uang dan ponsel milik si gadis.

Kelakuan bejatnya itu dilakukan di tengah sawah kawasan Kampung Kelapa, Desa Sindangsono pada Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Rugikan Emak-emak hingga Miliaran Rupiah, Pelaku Penipuan Minyak Goreng di Koja Ditangkap Polisi 

Baca juga: Viral Temuan Jasad Pria Tanpa Kepala di Lahan Kosong, Kapolsek Cikarang Selatan Beri Penjelasan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas