Kantor Gubernur Anies Digeruduk, Massa Minta Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Era Ahok Dicabut
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.
Editor: Wahyu Aji
'Jangan Rampas Hak Alas Kami, Kami Tidak Butuh Uang Khohiman Tuan'.
Nampak, pula anak-anak ikut hadir dalam demo tersebut dan ikut membawa spanduk yang bertuliskan 'Nggak Bisa Tidur Karena Rumahku Digusur Paksa', 'Melegalkan Penggusuran Paksa' .
Adapun satu mobil komando berhenti tepat di depan Balai Kota DKI Jakarta, salah satu oraktor pun terus memanggil nama Gubernur Anies, berharap bisa langsung ditemui Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga: Hercules Singgung Ada yang Kebakaran Jenggot Dirinya Diangkat Anies Jadi Staf Ahli Dirut Pasar Jaya
Pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 juga turut serta siap siaga menjaga demo hari ini.
Hingga berita ini terbitkan, belum ada perwakilan Pemprov DKI Jakarta yang menemui para pendemo.
Empat Tuntutan KRMP:
1. Cabut Pergub DKI Jakarta No.207 Tahun 2016 tentang penertiban pemukiman atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak
2. Libatkan masyarakat secara aktif dan seluas-luasnya dalam proses pembuatan aturan
3. Gantikan Pergub No.207 Tahun 2016 yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM)
4. Wujudkan reforma agraria sejati
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Ratusan Warga Geruduk Kantor Gubernur Anies, Tuntut Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok