Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Laporan Salah Satu Owner Baba dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Udang Vaname

Hendy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam investasi tambak udang vaname. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Dalami Laporan Salah Satu Owner Baba dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Udang Vaname
IST
CEO Baba Rafi Group, Hendy Setiono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap salah satu owner brand Baba Rafi, Hendy Setiono.

Hendy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam investasi tambak udang vaname. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi pelaporan dugaan investasi udang vaname itu.

Menurutnya, laporan terhadap Hendy teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022.

"Iya betul dilaporkan. Direktur Baba Rafi. Sudah ada laporan polisinya," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Kuasa hukum korban investasi budidaya udang vaname, Rinto Wardana melaporkan Bos Baba Rafi, Hendy Setiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum korban investasi budidaya udang vaname, Rinto Wardana melaporkan Bos Baba Rafi, Hendy Setiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

"Yang melaporkannya atas Nama Rinto Wardana. Pelapor selaku kuasa hukum 25 korban," terangnya.

Menurut Zulpan, Hendy dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tambak udang.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Produksi Nasional Udang Vaname 2 Juta Ton Setahun pada Tahun 2023

Berita Rekomendasi

Adapun 25 korban itu merupakan investor yang telah menjalin kerja sama namun merugi hingga Rp 9 Miliar.

Ia menjelaskan, terlapor menjanjikan para korban yang berinvestasi akan balik modal, sekaligus mendapatkan profit dalam kurun waktu 4 bulan.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapat hingga akhirnya korban melaporkan Hendy Setiono yang juga dikenal sebagai bos dari Kebab Baba Rafi.

"Penawarannya dalam kurun waktu 4 siklus, dengan perhitungan 1 siklus 4 bulan dan mendapatkan keuntungan. Tapi, korban dan para saksi yang dijanjikan kembali balik modal tidak pernah mendapat keuntungan yang dijanjikan terlapor," kata Zulpan.

Dalam laporan tersebut, Hendy dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para korban mengaku tertarik untuk menjadi investor tambak udang vaname saat menghadiri sebuah pameran di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta pada 2019 lalu.

Untuk itu, Zulpan menyebut kepolisian akan mendalami kasus investasi bodong udang vaname dengan terlapor Hendy Setiono.

"Akan kami dalami lahnya. Itu untuk kejadiannya (penawaran investasi) pada 15 September 2019 di Jakarta Convention Center," pungkasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas