Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Perwira Polri dan Pakai Pelat Dinas Palsu, 3 Mobil yang Melintas di Puncak Diamankan Polisi 

Polres Bogor mengamankan rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu saat melintasi Jalan Raya Puncak.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mengaku Perwira Polri dan Pakai Pelat Dinas Palsu, 3 Mobil yang Melintas di Puncak Diamankan Polisi 
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polres Bogor mengamankan rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu saat melintasi Jalan Raya Puncak Bogor

Rombongan tiga unit mobil hitam ini dari luar terlihat mirip seperti mobil rombongan dinas pejabat asli.

Namun saat melintasi kawasan Jalan Raya Puncak pada Sabtu (26/3/2022), gerak-gerik rombongan mobil ini dicurigai petugas Satlantas yang bertugas melaju di lajur yang berlawanan.

Akhirnya rombongan mobil ini pun diberhentikan untuk diperiksa.

"Setelah diperiksa yang bersangkutan mengaku anggota Polri pangkat perwira. Setelah dicek identitasnya palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Sepak Terjang Eksekutor yang 4 Kali Tusuk Iska Pakai Celurit: Terlibat Tawuran Maut, Begal,Residivis

Baca juga: Tertidur di Plafon Usai Rampok Minimarket, Maling di Tangerang Kaget saat Bangun Tangannya Diborgol 

Baca juga: Sembunyi di Garut, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Sempat Kerja Buat Kandang Ayam

Baca juga: Aksi Nekat Maling Motor di Pedongkelan Cilincing, Beraksi Sambil Gendong Balita saat Siang Bolong 

Pelaku pun langsung diamankan atas kasus pemalsuan surat atau dokumen.

Dalam perkara ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka dan masih ada dua orang lainnya yang masih diperiksa.

Berita Rekomendasi

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kartu tanda anggota (KTA) polisi palsu, beberapa pelat dinas palsu mengatasnamana dinas polisi dan TNI dan beberapa barang bukti lainnya.

"Dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ngaku Anggota Polri, Rombongan Mobil Berpelat Dinas Palsu di Puncak Bogor Ini Diciduk Polisi Beneran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas