Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya: Mobil Sport Juga Harus Patuhi Batas Kecepatan Jika Tak Mau Kena Tilang ETLE

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan  aturan mengenai batas kecepatan di ruas jalan tol akan berlaku 1 April 2022 mendatang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polda Metro Jaya: Mobil Sport Juga Harus Patuhi Batas Kecepatan Jika Tak Mau Kena Tilang ETLE
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan aturan mengenai batas kecepatan di ruas jalan tol akan berlaku 1 April 2022 mendatang.

Dalam aturan baru itu tiap kendaraan yang berkecepatan di atas 100 kilometer per jam akan dikenakan sanksi tilang melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, aturan berlaku untuk semua kendaraa roda empat, termasuk mobil sport.

Meski jenis mobil yang dikenal memiliki kecepatan tinggi, penegakkan hukum itu tetap dilakukan tanpa melihat tipe kendaraan.

"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Tetap berlaku juga untuk mobil sport,” kata Jamal saat dihubungi Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan tilang ETLE di tujuh ruas tol berlaku pada 1 April 2022.

Berita Rekomendasi

Penegakkan hukum itu berupa sanksi kepada pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan ODOL.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi

Polisi telah memasang kamera ETLE di lima ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tujuh ruas adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng.

Sementara ETLE untuk pelanggar beban muatan kendaraan, kamera itu dipasang di Jalan Tol JORR dan Jalan Jakarta-Tangerang.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas