Sempat Buron, Tukang Siomay Tersangka Rudapaksa Terhadap Bocah 6 Tahun Ditangkap Polisi di Bekasi
Setelah buron selama beberapa bulan, tukang siomay tersangka kasus rudapaksa bernisial H alias K alias Tebet ditangkap.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah buron selama beberapa bulan, tukang siomay tersangka kasus rudapaksa bernisial H alias K alias Tebet ditangkap.
Pelaku diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap anak 6 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka.
Kini, H telah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah ditangkap. Dibawa ke kantor semalam," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/3/2022).
H diciduk di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam.
Baca juga: Sempat Kabur ke Garut dan Bekasi, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
Namun, Budhi enggan membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan pelaku.
"Ditangkap di Bekasi semalam. Untuk lengkapnya saat rilis nanti," kata Budhi.
Sebelumnya, H sempat menjadi buron beberapa bulan karena diduga melarikan diri ke kampung halamannya.
Ia diketahui disembunyikan keberadaannya oleh sang istri di wilayah Garut, Jawa Barat.
Mulanya kepolisian telah bertemu dengan istri H di Garut.
Baca juga: Setelah Cibatu-Garut, Reaktivasi Jalur Kereta Akan Diperluas ke Wilayah Lain
Namun saat ditemui, istri H mengaku sudah lama tak pernah bertemu dengan pelaku.
"Menurut pengakuannya, bahwa memang hubungan dalam rumah tangga mereka juga ada sedikit miss, sehingga tidak ada kecurigaan kita," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ridwan Soplanit beberapa waktu lalu.
Ridwan menambahkan saat dijemput istri, H sempat kembali ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Di Bekasi, H dipekerjakan kakak dari istrinya.
"Kemudian beberapa hari kemudian kami melakukan penyelidikan ulang, ternyata si istri sempat jemput pelaku dari kakaknya yang ada di Garut," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.