Tingkatkan Penerimaan Daerah, Bank DKI Buat Tabungan Khusus Bayar Pajak
Dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta,
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Toni Bramantoro
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Bank DKI bersama Badan Pendapatan Daerah menghadirkan Tabungan Pajak, yang diperuntukan khusus pembayaran pajak.
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi menjelaskan lewat Tabungan Pajak, Wajib Pajak (WP) dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk nantinya digunakan membayarkan kewajibannya.
Wajib Pajak juga bisa fleksibel menentukan tanggal autodebet, dan pembayaran pajak secara angsuran bulanan.
"Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," kata Babay Parid dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Lewat Tabungan Pajak ini, Bank DKI berharap animo warga ibu kota membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu bisa meningkat.
Apalagi ada sejumlah keuntungan membayar pajak lewat Tabungan Pajak. Misalnya, tingkat suku bunga menarik, serta tak dikenakan biaya admin. Berikutnya akan dikembangkan penggunaannya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Tabungan Pajak memang kami kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan," ungkapnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 transaksi pembayaran pajak lewat e-channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nilai Rp555 miliar.