Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diikat, Disetrika dan Disundut Rokok, Begini Nasib Bocah di Bojonggede yang Disiksa Ayah Tiri

Banyak pihak mengkhawatirkan kondisi bocah 8 tahun di Bojonggede yang dianiaya ayah tirinya, korban butuh terapi dan trauma healing untuk masa depan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Diikat, Disetrika dan Disundut Rokok, Begini Nasib Bocah di Bojonggede yang Disiksa Ayah Tiri
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. 

Sebab, jauh sebelum itu, kata Erwin, kekerasan terhadap anak justru banyak dilakukan oleh orang terdekat termasuk keluarga sendiri.

Berbagai faktor bisa melatarbelakangi kasus serupa terus terjadi dan menimpa seorang anak.

Mulai dari faktor ekonomi, faktor keharmonisan keluarga, serta faktor lainnya bisa menimbulkan kekerasan.

"Oleh karena itu pengawasan diantara keluarga itu sendiri harus sudah terbangun dan kalau perlu jika rumah tangga tidak kondusif, anak bisa dititipkan kepada keluarga lainnya untuk mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak," jelasnya.

"Disamping itu peran rukun tetangga harus bisa mengawasi kehidupan anak di lingkungannya sendiri," tandasnya.

Terungkap Motif Ayah di Bojonggede Tega Setrika dan Ikat Anak Tirinya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Tampang ayah tiri yang tega ikat kaki dan tangan anaknya di Kab Bogor
Tampang ayah tiri yang tega ikat kaki dan tangan anaknya di Kab Bogor (kolase YouTube)

Pelaku Sudah Ditahan

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Lega Suami Keduanya Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas