Bangunkan Sahur Berujung Maut di Palmerah, Delapan Pelaku di Bawah Umur Diamankan Polisi
Kasus warga yang membangunkan sahur berujung tawuran telah berhasil diungkap polisi.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara yang mencegatnya yakni dari kelompok remaja Jatipulo telah mempersiapkan diri dengan sejumlah senjata tajam.
Akibat bentrokan tersebut, seorang pemuda berinisial MD (20) tewas usai menerima luka bacok di bagian dada.
Sementara dua orang rekan dari MD yang berinisial A dan Z mengalami luka bacokan di bagian punggung belakang.
"Remaja berinisial MD dibacok di bagian dada hingga meninggal dunia. Yang sedang dirawat itu bagian punggung dan bokong," ujarnya.
Pasca peristiwa tersebut, Dodi mengatakan, pihaknya langsung menangkap delapan orang pelaku terduga pelaku tawuran yang seluruhnya masih di bawah umur.
Mirisnya, delapan orang tersebut saat ini masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mereka yang ditangkap merupakan J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).
Ia menjelaskan dari delapan pelaku tawuran maut itu, dua diantaranya yakni RF (14) dan J (14) merupakan eksekutor pembacokan. Sementara sisanya turut serta dalam penganiayaan.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
Untuk proses kasus ini, Dodi turut menggandeng Balai Pemasyarakatan dalam penanganan proses hukum tersebut. Pasalnya saat ini para pelaku masih berstatus di bawah umum.