Update Kecelakaan KRL di Depok: KAI Bakal Tuntut Sopir hingga Bantahan Sopir Terobos Palang Pintu
Berikut sejumlah update terkait kecelakaan KRL di Stasiun Citayem-Depok yang membuat satu mobil ringsek.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati

Namun, Ahmad membantahnya.
Ia tidak kabur tetapi dalam kondisi terburu-buru hendak menjadi juri dalam lomba MTQ Musabaqah Tilawatil Qur'an di Jakarta Selatan.
"Saya cukup terburu-buru karena memang jam 8 saya sudah harus di lokasi untuk memberikan penilaian juri terhadap lomba MTQ Musabaqah Tilawatil Qur'an antar SMA-SMK di Jakarta Selatan," ujarnya, dikutip dari Kompas TV, Kamis (21/4/2022).
KAI Tutup Permanen Pelintasan Sebidang
PT Kereta Api Persero (KAI) menutup permanen akses di pelintasan sebidang di jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok setelah insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu (20/4/2022) pagi.
Hal ini dibenarkan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.
"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata Anne Purba saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.
Baca juga: Kereta Tabrak Mobil di Citayam, Berikut Kesaksian Penumpang KRL Soal Sopir Mobil
Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," terangnya.
Lebih lanjut, Anne mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendahulukan keselamatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Seno Tri Sulistiyono, TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama, Kompas.com/M Chaerul Halim)