Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Kepada Pengusaha dan Masyarakat

Fenomena permohonan tunjangan hari raya (THR) kerap terjadi jelang Idul Fitri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Kepada Pengusaha dan Masyarakat
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena permohonan tunjangan hari raya (THR) kerap terjadi jelang Idul Fitri.

Beberapa hari ini, beredar surat edaran hingga proposalnya yang mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat.

Dalam surat itu, tertulis maksud dan tujuan dari ormas untuk meminta bantuan berupa uang tunai sebagai THR Idul Fitri.

Meski terkesan memaksa, dalam edaran itu masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada pengurus Ormas dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Menanggapi maraknya praktik ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat suara.

Ia mengimbau kepada semua Ormas agar tidak melakukan hal tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, meminta THR secara paksa itu merupakan bagian dari pemerasan dan terancam hukum pidana.

Baca juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Memanfaatkan THR untuk Membeli Smartphone Terbaik 2022

"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan surat permintaan THR dan sifatnya memaksa dari kelompok manapun, agar melaporkan.

Laporan bisa dibuat di Polsek, Polres, atau Polda.

Baca juga: Viral Surat Minta THR dari Ormas Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang

Zulpan mengatakan, praktik tersebut merupakan pemerasan dengan kedok memohon permintaan THR.

"Tetapi kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tetapi kalau membuat surat edaran, meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan Ormas tertentu ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas