Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barbie Kumalasari Muncul di PN Depok, Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwatinya

Artis Barbie Kumalasari hadir di PN Depok, dia jadi kuasa hukum oknum guru ngaji MMS (69) yang tega cabuli 10 santriwatinya. 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Barbie Kumalasari Muncul di PN Depok, Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwatinya
Istimewa
Barbie Kumalasari menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022) 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik Polres Metro Depok, pada Senin (11/4/2022) lalu.

Andi menerangkan, dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi penuntut umum bersama tiga jaksa lainnya, yakni Arief Syafrianto, Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini.

"Perkara ini menjadi atensi serius dari ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok sehingga ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga Jaksa berpengalaman yang terbaiknya yakni dari seksi intelijen kemudian dua orang dari seksi tindak pidana umum," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa pihaknya juga berfokus pada pemulihan psikis para korban yang jumlahnya tak sedikit.

"Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban," tegasnya.

Kajari: Secara Pribadi Terpanggil

Sidang perdana kasus oknum guru ngaji yang nekat mencabuli 10 muridnya telah rampung digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tiga jaksa lainnya dalam kasus ini.

"Tadi kami sudah melaksanakan sidang dakwaan dan Minggu berikutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi korban," kata Mia pada wartawan usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Menyoal dakwaan, Mia menjelaskan bahwa pihaknya mendakwa MMS dengan Pasal 82 Ayat 1,2,4, dan Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP," jelasnya.

kajari depok
Kajari Depok, Mia Banulita saat menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

Dalam sidang kali ini, Mia mengatakan terdakwa MMS dihadirkan secara daring alias online.

Namun rencananya, terdakwa akan dihadirkan pada sidang pekan depan yang beragendakan pemeriksaan saksi.

"Rencananya sih Minggu depan kami ingin menghadirkan terdakwa secara offline, karena kan pemeriksaan saksi ya, sehingga kita harapkan tidak ada hambatan terkait dengan jaringan komunikasi, tapi kami koordinasi dulu ke Lapas," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas