Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Merugikan Buruh, KSPSI Desak DPR Batalkan Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011

Satu dari empat tuntutan yang disorot Revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dinilai Merugikan Buruh, KSPSI Desak DPR Batalkan Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011
Naufal Lanten
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat ditemui di sela-sela aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medsn Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membawa empat tuntutan saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Satu dari empat tuntutan yang disorot Revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan revisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Karena itu saya minta kepada pemerintah dan DPR, agar membatalkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Andi Gani Nena Wea saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (12/5/2022).

Andi Gani menjelaskan penolakan pihaknya menolak adanya revisi UU No. 12 karena dinilai hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2022.

“Kita mengambil sikap tegas. KSPSI akan melawan setiap apapun kebijakan yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia. Kami ada dalam posisi itu,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Adapun rincian keempat tuntutan buruh di antaranya sebagai berikut.

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh akan Padati May Day Fiesta Sabtu, Polda Metro Imbau Warga Tak Berolahraga di GBK

1. Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.

2. Menolak Revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2022.

3. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU No. 13 Tahun 2003.

4. Menolak revisi UU No. 12 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Aksi itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang sempat tertunda pada 1 Mei 2022 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas