KSPSI Beri Waktu 7 Hari ke Istana Jawab Tuntutan Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan tenggat waktu 7 hari kepada pihak istana untuk merespon tuntutan buruh.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan tenggat waktu 7 hari kepada pihak istana untuk merespon tuntutan buruh.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bila tuntutan buruh tak direspon, pihaknya bakal menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami beri waktu sampai 7 hari ke depan. Kalau tidak ada respons yang baik soal tuntutan kami, akan kami lipat gandakan ke DPR setelah masa reses selesai," kata Andi Gani kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Andi Gani mengklaim, dirinya telah menghubungi pihak istana agar menerima perwakilan buruh untuk merespon tuntutan.
"Saya sudah menelepon dari pejabat kepresidenan. Sekarang diterima oleh dua deputi presiden, deputi II dan deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP)," ujarnya.
Baca juga: Peringatan Hari Buruh di Patung Kuda, Presiden KSPSI: Tidak Ada Kata Mundur untuk Perjuangan
KSPSI, kata dia, menuntut pemerintah agar mencabut klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Sikap KSPSI jelas. Cabut (klaster ketenagakerjaan) dari omnibus law. Jelas itu," ungkap Andi Gani.