Sidang Kasus Laporan Palsu, Saksi menilai Pengaduan Terdakwa Terlalu Cepat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara ini disebut Andi telah berimbas pada kesehatannya dan dia mengalami kerugian karena harus menjalani proses hukum atas laporan terdakwa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu, dengan terdakwa Juanda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa ialah Andi Tediarjo selaku paman terdakwa, dan pengacara Andi Tediarjo, bernama Rizka.
Dalam keterangannya, Andi menjelaskan bahwa uang sewa yang dijadikan masalah, bukan merupakan bagi hasil sebagaimana tudingan terdakwa, melainkan bantuan untuk pengobatan orang tua terdakwa.
"Bukan merupakan bagi hasil, uang yang saya berikan adalah dalam rangka membantu," terang Andi di persidangan, ditulis Jumat (13/5/2022).
Lantaran kecewa dilaporkan ke polisi karena anggapan penggelapan uang, Andi menyetop bantuan tersebut.
"Berhenti karena kecewa, niat membantu malah dituduh menggelapkan. Saya membeli sendiri ada 26 AJB, setelah membeli kan menjadi milik saya, kemudian saya sewakan," katanya.
Dalam proses perkara atas laporan terdakwa, pengadilan bahkan hingga tingkat Kasasi di MA, Andi dinyatakan tak bersalah.
Namun perkara ini disebut Andi telah berimbas pada kesehatannya dan dia mengalami kerugian karena harus menjalani proses hukum atas laporan terdakwa.
"Saya dapat jelaskan, dari sisi kesehatan, saya sekarang sulit konsentrasi pendengaran dan sering pusing adalah karena gejala penyempitan pembuluh darah. Karena tekanan batin dari proses hukum ini," ujarnya.
Sementara saksi atas nama Rizka mengatakan sejak awal ditunjuk sebagai kuasa hukum Andi di Polda Metro Jaya, ia menilai pengaduan terdakwa terlalu cepat dilimpahkan ke kejaksaan.
Padahal ia mengaku sudah melampirkan dan mengklarifikasi tudingan penggelapan sewa lahan tersebut di hadapan penyidik.
"Kami klarifikasi bahwa tanah itu milik beliau. Tapi tidak ditanggapi," kata Rizka.
Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu.