Sidang Kasus Laporan Palsu, Saksi menilai Pengaduan Terdakwa Terlalu Cepat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara ini disebut Andi telah berimbas pada kesehatannya dan dia mengalami kerugian karena harus menjalani proses hukum atas laporan terdakwa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.
Baca juga: Dugaan Laporan Palsu terkait Sewa Menyewa Lahan, Juanda Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini bermula saat Juanda melaporkan Andy Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tuanya, sebesar Rp 8 miliar.
Mulanya Juanda mewarisi tanah milik orang tuanya seluas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tanah tersebut dibeli orang tua Juanda pada April 2002 dan diatasnamakan adik dari orang tua Juanda bernama Andy Tediarjo, yang kemudian disewakan kepada tiga perusahaan.
Saat orang tua Juanda meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa senilai Rp 8 miliar kepada Adrianto Birendra untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku ahli waris.
Namun, Juanda malah melaporkan Andy Tediarjo ke kepolisian dengan dugaan penggelapan uang sewa tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Laporan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juanda
Laporan itu kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam proses persidangan, putusan pengadilan menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
"Perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Andy Tediarjo The menggelapkan uang hasil sewa tanah padahal faktanya saksi tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa, telah merugikan saksi karena dalam proses persidangan, saksi telah ditahan," kata jaksa dalam dakwaan.