Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Laporan Palsu, Saksi menilai Pengaduan Terdakwa Terlalu Cepat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara ini disebut Andi telah berimbas pada kesehatannya dan dia mengalami kerugian karena harus menjalani proses hukum atas laporan terdakwa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Kasus Laporan Palsu, Saksi menilai Pengaduan Terdakwa Terlalu Cepat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang kasus dugaan laporan palsu, dengan terdakwa Juanda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022). 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu, dengan terdakwa Juanda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa ialah Andi Tediarjo selaku paman terdakwa, dan pengacara Andi Tediarjo, bernama Rizka.

Dalam keterangannya, Andi menjelaskan bahwa uang sewa yang dijadikan masalah, bukan merupakan bagi hasil sebagaimana tudingan terdakwa, melainkan bantuan untuk pengobatan orang tua terdakwa.

"Bukan merupakan bagi hasil, uang yang saya berikan adalah dalam rangka membantu," terang Andi di persidangan, ditulis Jumat (13/5/2022).

Lantaran kecewa dilaporkan ke polisi karena anggapan penggelapan uang, Andi menyetop bantuan tersebut.

"Berhenti karena kecewa, niat membantu malah dituduh menggelapkan. Saya membeli sendiri ada 26 AJB, setelah membeli kan menjadi milik saya, kemudian saya sewakan," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam proses perkara atas laporan terdakwa, pengadilan bahkan hingga tingkat Kasasi di MA, Andi dinyatakan tak bersalah.

Namun perkara ini disebut Andi telah berimbas pada kesehatannya dan dia mengalami kerugian karena harus menjalani proses hukum atas laporan terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa perkara dugaan laporan palsu, Juanda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa perkara dugaan laporan palsu, Juanda. (Tribunnews/Danang Triatmojo)

"Saya dapat jelaskan, dari sisi kesehatan, saya sekarang sulit konsentrasi pendengaran dan sering pusing adalah karena gejala penyempitan pembuluh darah. Karena tekanan batin dari proses hukum ini," ujarnya.

Sementara saksi atas nama Rizka mengatakan sejak awal ditunjuk sebagai kuasa hukum Andi di Polda Metro Jaya, ia menilai pengaduan terdakwa terlalu cepat dilimpahkan ke kejaksaan.

Padahal ia mengaku sudah melampirkan dan mengklarifikasi tudingan penggelapan sewa lahan tersebut di hadapan penyidik.

"Kami klarifikasi bahwa tanah itu milik beliau. Tapi tidak ditanggapi," kata Rizka.

Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu.

Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Baca juga: Dugaan Laporan Palsu terkait Sewa Menyewa Lahan, Juanda Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini bermula saat Juanda melaporkan Andy Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tuanya, sebesar Rp 8 miliar.

Mulanya Juanda mewarisi tanah milik orang tuanya seluas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tanah tersebut dibeli orang tua Juanda pada April 2002 dan diatasnamakan adik dari orang tua Juanda bernama Andy Tediarjo, yang kemudian disewakan kepada tiga perusahaan.

Saat orang tua Juanda meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa senilai Rp 8 miliar kepada Adrianto Birendra untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku ahli waris.

Namun, Juanda malah melaporkan Andy Tediarjo ke kepolisian dengan dugaan penggelapan uang sewa tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Laporan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juanda

Laporan itu kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam proses persidangan, putusan pengadilan menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.

"Perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Andy Tediarjo The menggelapkan uang hasil sewa tanah padahal faktanya saksi tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa, telah merugikan saksi karena dalam proses persidangan, saksi telah ditahan," kata jaksa dalam dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas