Ayah Tega Aniaya 2 Anak Kandungnya di Tanjung Duren, Bermula Saat Pelaku Dikurung Istri di Kamar
Seorang ayah tega menganiaya dua anak kandungnya di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Editor: Adi Suhendi
Namun, saat lagi bareng membersihkan sisa-sisa pecahan beling di rumah, ESS ternyata masih emosi terhadap kedua anaknya MRI (16) dan MA (14).
"Sehingga terjadi pemukulan terhadap MRI dan MA oleh ESS," katanya.
Bak singa kelaparan, ESS menghadiahi MRI bogem mentah di bagian dahi sekali dan pelipis mata kiri 2 kali.
Setelah itu, ia memukul ke arah perut MRI sekali menggunakan paralon.
Tak sampai di situ, ESS juga memberi bogem ke pipi kanan dan perut MA.
Kuping kanan, lengan kiri dan perut MA dipukul pakai paralon oleh ayahnya itu.
Akibat penganiayaan itu, MRI mengalami sakit kepala dan perut sedangkan MA mengalami luka sobek di betis kanan, pipi kanan memar dan perut kemerahan.
Polisi pun menangkap ESS usai mendapatkan laporan dari pihak korban.
Akibat perbuatannya, ESS dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Dan pasal Perlindungan Anak Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dikurung Istri di Kamar, Suami Bak Singa Lapar Usai Pintu Terbuka: 2 Anaknya 'Dimangsa'