Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kasus Guru Supriyani Tak Diselesaikan Secara Restorative Justice, Persidangan Dipercepat

Kasus Supriyani, guru honorer diduga aniaya murid SDN di Sulawesi Tenggara bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Alasan Kasus Guru Supriyani Tak Diselesaikan Secara Restorative Justice, Persidangan Dipercepat
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan siswa SD di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masuk tahap persidangan.

Guru honorer bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan ditangguhkan karena memiliki anak balita.

Supriyani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (24/10/2024).

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/10/2024) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, mengatakan kasus dugaan penganiayaan siswa dapat diselesaikan lebih cepat jika pelapor dan terlapor menyelesaikannya secara restorative justice.

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” ucapnya.

Namun, upaya mediasi antara kedua pihak gagal sehingga pelapor tetap melanjutkan proses hukum.

Berita Rekomendasi

Ia berharap sidang kasus ini dapat memberikan keadilan bagi Supriyani.

Terkait penangguhan penahanan, Anang Supriatna mengapresiasi langkah pengadilan.

Dalam sidang perdana, JPU meminta proses peradilan dilakukan dengan cepat agar kasus ini tidak menjadi polemik di masyarakat.

Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

Baca juga: Belum Rampung Kasus Supriyani, Kini Guru Lain di Sultra Dipolisikan karena Pukul Siswa dengan Sapu

“Hari ini jaksa tidak hanya mempersiapkan dakwaan, tetapi juga telah mempersiapkan untuk kehadiran saksi-saksi."

"Bila hari ini perlu dituntaskan, dengan tuntutan pun sudah siap berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menjelakan dakwaan yang dibaca akan diuju dalam sidang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas