Alasan Kasus Guru Supriyani Tak Diselesaikan Secara Restorative Justice, Persidangan Dipercepat
Kasus Supriyani, guru honorer diduga aniaya murid SDN di Sulawesi Tenggara bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," tandasnya.
Kasus ini diselesaikan di persidangan karena berkas perkara telah dilimpahkan penyidik kepolisian.
Menurutnya, penyidik telah memberikan alat bukti dan kebenaran kasus ini akan terungkap di persidangan.
"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita bantu lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," pungkasnya.
Baca juga: Kronologis Guru Supriyani Aniaya Muridnya Berdasarkan Dakwaan Jaksa: Pukul Korban Pakai Alat Ini
Isi Dakwaan
Supriyani selaku terdakwa masuk ruang sidang didampingi kuasa hukum dan keluarga.
Wanita 38 tahun itu membantah memukul siswa yang juga anak anggota polisi.
Ujang Sutisna bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di depan Supriyani.
Dakwaan tersebut berisi kronologi pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.
Awalnya, korban mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas 1A.
Kemudian, Supriyani masuk ke ruang kelas 1A karena tidak ada pengajar dan suasana kelas ramai.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah."
"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” paparnya.
Baca juga: Ini Penampakan Guru Supriyani Usai Jalani Sidang Perdana: Berkemeja Putih, Matanya Terlihat Sembab
Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka memar di paha belakang.
Orang tua korban menyerahkan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Pallangga saat membuat laporan polisi.