Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya

Operasi Patuh 2022 di wilayah Polda Metro Jaya akan dibuka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi (13/6/2022).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TINDAK PELANGGARAN - Petugas Ditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di flyover Pesing, Jakarta Barat, saat digelar operasi patuh jaya, Kamis (30/7/2020). Dalam operasi patuh jaya ini petugas banyak menemukan pelanggaran yang didominasi oleh pengendara sepeda motor. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2022  untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Operasi ini juga berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan nama Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai hari ini Senin (13/6/2022).

Tujuan operasi ketertiban ini agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas.

Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.

Baca juga: 8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Operasi Patuh 2022 di wilayah Polda Metro Jaya akan dibuka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan memimpin langsung apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Bapak Kapolda Metro Jaya memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2022," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Berita Rekomendasi

Pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini, penegakkan hukum juga diberlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Baca juga: Parkir Dekat Rel, Mobil Avanza Ringsek Tertabrak Kereta Api Sukabumi-Bogor hingga Terseret 10 Meter 

Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:

1. Melawan arus

Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator

Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Angkot menggunakan rotator diamankan jajaran Polsek Cikarang, Polres Metro Bekasi, Minggu (19/12/2021).
Angkot menggunakan rotator diamankan jajaran Polsek Cikarang, Polres Metro Bekasi, Minggu (19/12/2021). (Istimewa/Polsek Cikarang)

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Pelanggar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara terancam dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Aturan memakai helm sesuai SNI wajib dipatuhi. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

VIRAL - Pengendara motor tanpa mengunakan helm melintas di Jalan MH Thamrin,  Menteng Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021). Penguna motor tidak perduli dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Pengendara motor tanpa mengunakan helm melintas di Jalan MH Thamrin,  Menteng Jakarta Pusat, Selasa(12/1/2021). Penguna motor tidak perduli dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
VIRAL - Pengendara motor tanpa mengunakan helm melintas di Jalan MH Thamrin, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021). Penguna motor tidak perduli dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Pengendara motor tanpa mengunakan helm melintas di Jalan MH Thamrin, Menteng Jakarta Pusat, Selasa(12/1/2021). Penguna motor tidak perduli dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Setiap pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 2 orang

Membonceng lebih dari 2 penumpang saat mengendarai sepeda motor akan dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas