Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Keistimewaan Bagi Pengendara Pelat RF
Salah satu fokus penindakan adalah pengendara menggunakan rotator dan pelat khusus yang masih marak di jalan. Untuk itu, polisi melakukan pengawasan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai hari ini hingga dua pekan mendatang, 13-26 Juni 2022.
Salah satu fokus penindakan adalah pengendara menggunakan rotator dan pelat khusus yang masih marak di jalan. Untuk itu, polisi melakukan pengawasan sekaligus menindak para pelanggar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya tidak mengistimewakan kendaraan yang menggunakan pelat khusus RF dan sebagainya.
"Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Fadil telah meminta jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan penggunaan rotator dan pelat khusus. Ia tak ingin menemukan penggunaan rotator dan pelat khusus oleh pengendara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Fadil juga mengevaluasi dan memperketat pengawasan oleh petugas di lapangan untuk menindak jenis pelanggaran ini.
Baca juga: Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini hingga 26 Juni 2022
"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," ujar mangan Kapolda Jawa Timur ini.
Fadil menegaskan, pihaknya tak memberikan keistimewaan bagi pengguna pelat khusus selama Operasi Patuh Jaya.
Jika menemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan mencopot rotator dan pelat khusus di kendaraan yang terbukti melakukan jenis pelanggaran ini.
"Saya sudah minta Ditlantas untuk segera menindak pengendara yang pelanggarannya berulang kalau perlu dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja. Kita sedang evaluasi soal itu. Jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, Menteri, serta Dirjen ya," tutup Fadil.