Peran Dua Transpuan Malpraktik Suntik Silicon dalam Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cipulir
Polisi mengungkap peran dua orang tersangka dalam kasus kematian seorang wanita berinisial I (22) di sebuah Apartemen di kawasan Cipulir, Jaksel.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peran dua orang tersangka dalam kasus kematian seorang wanita berinisial I (22) di sebuah Apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
Keduanya yakni seorang transpuan berinisal A alias Lisa dan RH alias Bella.
Tersangka Lisa berperan yang melakukan Malpraktik dengan menyuntikan filler ke bagian bokong korban.
Sedangkan, tersangka Bella orang yang merekomendasikan penyuntikan filler tersebut.
"Peran A alias L yakni menerima jasa suntik silicon tanpa izin dan menyuntikan cairan silicon kepada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Budhi menyebut korban saat itu meminta tolong kepada tersangka Bella untuk dicarikan untuk dilakukan penyuntikan silicon.
Setelah itu, akhirnya Bella merekomendasikan tersangka Lisa untuk melakukan penyuntikan silicon kepada korban.
"Sehingga kami kemudian melakukan pendalaman kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam dan akhirnya kami menemukan dan menangkap seseorang atas nama RH alias Bella umur 41 tahun dimana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bella ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," ucapnya.
Baca juga: Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir Minta Disuntik Silikon karena Iri dengan Badan Transpuan
Atas perbuatannya A alias Lisa dijerat pasal Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 359 KUHP soal kelalaian hingga menyebabkan kematian orang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, tersangka RH alias Bella dijerat pasal 55 dan 56 KUHP atas Tindak pidana turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman sepertiga pidana pokoknya Pasal 197 dan Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Penemuan Mayat Gegerkan Penghuni Apartemen
Warga di Apartemen di Jalan Ciledug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat wanita, Rabu (8/6/2022).
Jasad itu ditemukan sudah dalam kondisi membusuk. Diduga, korban sudah meninggal dunia beberapa hari sebelumnya.